123 Desa di Gorontalo Utara Diduga Terlibat Kasus Korupsi BKAD

oleh -64 Dilihat
Kasi Intel sekaligus Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo saat diwawancarai Indo24jam.id. Foto/Indo24jam.id

INDO24JAM.ID, Gorontalo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara tengah membongkar dugaan korupsi dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) senilai Rp4,3 miliar.

Dana tersebut berasal dari setoran Dana Desa yang dikumpulkan dari ratusan desa di wilayah Gorontalo Utara untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan aparatur desa.

‎Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari keluhan kepala desa dan pendamping desa terkait penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami mendapat laporan dari para kepala desa dan pendamping desa mengenai adanya penggunaan Dana Desa yang tidak tepat. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Bagas saat diwawancarai, Senin (27/10/2025).

‎Dari hasil penelusuran, BKAD diduga memungut uang dari 123 desa di Gorontalo Utara untuk membiayai sejumlah kegiatan bimtek. Setiap desa menyetor puluhan juta rupiah, baik ke rekening bendahara maupun rekening BKAD.

‎Bagas menyebut, sebagian besar desa mengikuti kegiatan tersebut, namun ada pula beberapa desa yang menolak. Lebih memprihatinkan, banyak desa tidak membuat SPJ atau LPJ terkait dana yang disetor ke BKAD.

‎“Dana yang terkumpul selama 2023 hingga 2024 mencapai sekitar Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar,” ungkapnya.

‎Menurut Bagas, kegiatan bimtek yang dilaksanakan BKAD tidak memiliki dasar hukum, karena penyelenggaraan pelatihan untuk kepala desa dan perangkat desa seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan lembaga kerja sama antar desa.

‎“Dalam Undang-Undang Desa sudah jelas, pelatihan dan bimtek itu kewenangan pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi, bukan BKAD,” tegasnya.

‎Kejari Gorontalo Utara telah memeriksa sejumlah kepala desa, ketua dan bendahara BKAD, serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI untuk memperkuat dasar hukum penyidikan.‎

“Kami memiliki bukti berupa surat dari pendamping desa yang telah mengingatkan agar Dana Desa digunakan sesuai peruntukan. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan mengarah pada pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Dinas PMD.

‎“Kami akan terus dalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut. Kasus ini masih berproses di tahap penyidikan,” pungkas Bagas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *