INDO24JAM.ID, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna menyampaikan keberatan atas kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang dialami oleh Kota Gorontalo.
Surat bernomor 800/B.KEU/3145/2025 itu dikirimkan melalui Sekretariat Negara pada Jumat (10/10/2025), dan berisi permohonan peninjauan kembali kebijakan pemotongan anggaran tersebut, yang dinilai berdampak serius terhadap pelayanan dasar masyarakat di daerah.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Adhan menyampaikan data fiskal berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor: S-62/PW2025.
Kota Gorontalo diketahui hanya mendapatkan alokasi TKD sebesar Rp555.101.590.000 pada tahun 2026, atau mengalami penurunan sebesar 18,74 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp683.085.673.000.
Penurunan senilai Rp127.984.083.000 ini terutama terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini menjadi sumber utama pendanaan layanan dasar daerah.
Menurut Wali Kota Adhan, kondisi ini sangat membebani kemampuan fiskal daerah, terutama dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo yang saat ini dimiliki.
Lebih jauh, dalam surat tersebut Adhan menyoroti aspek hukum atas kebijakan tersebut. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menekankan pentingnya asas keadilan, keselarasan, dan akuntabilitas dalam hubungan fiskal pusat dan daerah.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab daerah dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Adhan menilai pemotongan TKD secara drastis dan tanpa transisi yang adil dapat menghambat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang merupakan amanat konstitusional.
“DBH secara hukum adalah hak daerah. Pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip otonomi daerah,” tegasnya dalam surat tersebut.
Dalam surat yang sama, Adhan juga memaparkan berbagai dampak yang ditimbulkan akibat kebijakan ini.
Ia menyebutkan potensi terganggunya layanan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Program strategis daerah pun terancam tertunda bahkan batal, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Ia juga memperingatkan bahwa penurunan belanja daerah dapat menyebabkan gejolak ekonomi lokal, termasuk risiko meningkatnya pengangguran akibat berkurangnya kegiatan di sektor konstruksi dan jasa.
“Kebijakan ini berisiko memicu resentralisasi fiskal, yang justru bertolak belakang dengan semangat otonomi daerah pasca reformasi,” ujarnya.
Menutup surat tersebut, Wali Kota Gorontalo menyampaikan beberapa permohonan penting kepada Presiden Prabowo Subianto, antara lain : Pertama Meninjau kembali kebijakan pengurangan TKD tahun 2026, khususnya komponen DBH dan DAU.
Kedua Menjamin hak fiskal daerah sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 dan UU No. 23 Tahun 2014. Ketiga Meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan kebijakan fiskal. Keempat Menerapkan mekanisme transisi yang adil jika penyesuaian TKD tetap dilakukan, agar tidak menimbulkan gejolak di daerah
“Surat ini kami sampaikan dengan niat tulus untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Gorontalo. Kami percaya, kebijakan fiskal nasional yang kuat harus berjalan seiring dengan keberlanjutan fiskal daerah, demi mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial,” demikian bunyi penutup surat tersebut. (*)







