Dosen di Gorontalo Dipecat Kampus UMGO Gegara Ungkap Fakta Lewat Podcast

oleh -205 Dilihat
Polemik pemecatan Dosen UMGO gegara podcast bersama mahasiswa yang diduga kesurupan dan videonya viral di media sosial.

INDO24JAM.ID, Gorontalo — Polemik panas tengah mengguncang Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) setelah pemberhentian seorang dosen, Sitti Magfirah Makmur, yang dikenal vokal dan aktif di media sosial.

Pemecatan itu disebut terkait dengan keberaniannya mengangkat kisah seorang mahasiswi yang merasa diintimidasi kampus lewat sebuah podcast yang viral.

Kasus ini bermula dari insiden di asrama putri UMGO beberapa waktu lalu. Seorang mahasiswi berinisial HP tiba-tiba bertingkah aneh di balkon lantai dua asrama hingga membuat penghuni lain panik.

‎Salah satu saksi mengatakan HP duduk di posisi tidak wajar, membuat teman-temannya ketakutan dan menimbulkan kepanikan saat itu.

Video kejadian itu kemudian tersebar luas di media sosial. Publik menduga HP mengalami kesurupan. Namun tak lama kemudian, Wakil Rektor III UMGO Thamrin Koem memberikan klarifikasi ke media bahwa kejadian itu hanyalah “iseng” dan bukan kesurupan sungguhan.

‎Klarifikasi tersebut justru memperkeruh suasana. HP merasa disudutkan dan mengaku menjadi korban perundungan. Ia disebut-sebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh teman-temannya di asrama dan media sosial.

‎Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025), HP menegaskan dirinya tidak sadar saat kejadian dan membantah tudingan bahwa ia sedang bercanda.

HP juga mengungkap bahwa pihak kampus sempat memanggilnya ke rektorat dengan dalih untuk berkonsultasi dengan psikolog. Namun, ia merasa justru diintervensi agar tidak membicarakan masalah itu lebih jauh.

‎”Saya disuruh ngaku iseng, yang sebenarnya itu saya tidak sadar, saya tiba-tiba sudah duduk dibalkon,” ungkapnya

‎Di tengah tekanan itu, HP menghubungi dosennya, Sitti Magfirah Makmur, yang juga dikenal sebagai pembina asrama dan konten kreator.

‎Magfirah kemudian mengundang HP dalam sebuah podcast untuk menceritakan pengalaman sebenarnya. Dalam podcast yang viral itu, HP mengaku tidak sedang iseng dan mendapat tekanan agar mengikuti narasi kampus.

Podcast tersebut langsung memicu gelombang simpati publik. Namun di sisi lain, pihak rektorat UMGO menilai konten itu telah mencoreng citra kampus.

‎Rektor UMGO A. Kadim Masaong diduga meminta agar video tersebut diturunkan “demi menjaga nama baik institusi.” Namun, Sitti Magfirah menolak. Ia beralasan bahwa langkah itu sama saja membungkam suara mahasiswa yang sedang mencari keadilan.

‎Penolakan itu berujung fatal. Pada Selasa (21/10/2025), Rektor Kadim Masaong secara resmi memberhentikan Sitti Magfirah Makmur dengan tidak hormat sebagai dosen tetap di Program Studi Ilmu Hukum.

‎“Mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025, Sitti Magfirah Makmur diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap di Program Studi Ilmu Hukum,” ujar Rektor Kadim dalam konferensi pers di hadapan awak media.

Rektor Kadim menilai tindakan Magfirah telah melanggar etika akademik dan mencoreng nama baik universitas. Ia juga menyebut bahwa Magfirah dikenal “emosional” dan sering bermasalah dalam bekerja sama dengan rekan sejawat.

‎“Bersangkutan punya banyak masalah dengan dosen lainnya yang saat ini belum kunjung selesai,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Magfirah sempat diberhentikan sementara karena dianggap memprovokasi masyarakat lewat podcast yang membahas dugaan tekanan terhadap HP. Namun ia tetap bersikukuh bahwa tindakannya adalah upaya membela kebenaran.

‎“Kami berharap agar Ibu Magfirah Makmur menyadari kekhilafannya dan meminta maaf kepada institusi, namun justru mendeklarasikan dirinya sebagai pembela kebenaran,” kata Rektor Kadim.

‎Pihak rektorat menegaskan, langkah tegas ini diambil bukan untuk menghukum secara pribadi, melainkan untuk menjaga marwah akademik dan integritas kampus.

‎“Kami ingin memastikan bahwa UMGO tetap menjadi kampus Islam yang menjunjung tinggi nilai etika, kejujuran, dan tanggung jawab. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kehormatan lembaga,” tutup Rektor Kadim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *