INDO24JAM.ID, Gorontalo Utara — Dugaan korupsi berkedok kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kembali mencuat.
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang nilainya ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.
Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan bimtek dan pelatihan antar desa yang digelar sepanjang 2023–2024.
Menurut hasil penelusuran penyidik, setiap desa di Gorontalo Utara diminta menyetor puluhan juta rupiah dari Dana Desa ke rekening bendahara maupun rekening BKAD.
Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan bimtek di Kota Gorontalo hingga Jatinangor, Jawa Barat. Dalam dua tahun, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menelusuri dugaan intervensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara yang diduga ikut memuluskan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI serta menghadirkan ahli terkait penggunaan Dana Desa lintas wilayah.
Bagas menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.
Kasus ini menjadi cermin gelap praktik “bimtek fiktif” yang sering kali dibungkus dengan jargon pemberdayaan desa, namun di lapangan justru berubah menjadi ritual pungutan berjubah pelatihan. (*)






