Kejari Gorontalo Utara Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Masjid Jabal Iqro

oleh -43 Dilihat
Potret tampak depan Masjid Jabal Iqro di Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Foto/Indo24jam.id

‎‎INDO24JAM.ID, Gorontalo Utara — Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro yang berdiri megah di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memastikan telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.‎‎

Masjid Jabal Iqro dibangun melalui proyek lanjutan tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Nafa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp6,37 miliar dari pagu anggaran Rp6,8 miliar.‎‎

Proyek ini dibiayai menggunakan APBD Gorontalo Utara tahun 2022 dan memiliki jangka waktu pengerjaan 210 hari sejak penandatanganan kontrak Nomor 600/PUPR CK/KONTRAK/06.n/V/2022 pada 5 April 2022.‎‎

Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755,39 juta pada sejumlah item pekerjaan seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, jaringan listrik, dan air bersih.‎‎

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp605 juta.‎‎

Berdasarkan temuan itu, pihak kejaksaan mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2025, dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2025.

‎‎“Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan BPK RI di Jakarta untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat,” ujar Bagas saat ditemui wartawan, Senin (27/10/2025).

‎‎Ia menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Dinas PUPR Gorontalo Utara.‎‎

Tim juga melibatkan ahli konstruksi guna menghitung potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.‎‎

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan pemenang tender seharusnya tidak layak, namun tetap dimenangkan oleh Pokja dalam proses lelang.

‎‎“Nama-nama yang diduga terlibat sudah kami kantongi, tinggal menunggu hasil final dari BPK RI untuk menetapkan tersangka,” kata Bagas menegaskan.‎‎

Kejari Gorontalo Utara menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Publik kini menanti siapa saja pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *