Rugikan Negara Rp658 Juta, Kasus Korupsi KUR Fiktif di BRI Kwandang Divonis 4 Tahun

oleh -93 Dilihat
Terdakwah saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Tipikor PN Gorontalo. Foto/Kejari Gorontalo Utara.

INDO24JAM.ID, Gorontalo Utara — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang.

‎Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Rabu (29/10/2025).

Hasan Adam yang dikenal sebagai pemilik bengkel bentor ini berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran KUR fiktif di wilayah Gorontalo Utara dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp658.443.453.

‎Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H., turut hadir mendengarkan pembacaan putusan bersama terdakwa yang tampak serius menyimak amar putusan hakim.

Majelis hakim menyatakan Hasan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut.

‎Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

‎Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp349.752.410.

‎Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

‎Bila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.

‎Barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

‎Sebelumnya, pada sidang tuntutan 8 Oktober 2025, jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai sama. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

‎Menanggapi hasil sidang, Kasi Intel sekaligus Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menyebut jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

‎“Jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang digunakan,” kata Bagas usai sidang.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KUR seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan mikro, namun justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *