INDO24JAM.ID, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo didesak bergerak cepat untuk menutup celah korupsi. Rapat koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Tahun 2025 yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur, Senin (10/11/2025), mengungkap fakta mencemaskan, skor pencegahan korupsi daerah masih di zona merah.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, membuka langsung Rakor yang dipimpin oleh Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk wilayah Gorontalo dan sekitarnya.
Fokus utama pertemuan ini adalah mendongkrak capaian sistem pencegahan korupsi daerah, terutama melalui instrumen yang disebut Monitoring Center for Prevention (MCP).
Gubernur Gusnar Ismail menjelaskan bahwa MCP adalah alat krusial untuk mengendalikan item-item pencegahan korupsi, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Namun, saat ini Provinsi Gorontalo masih berada dalam status yang mengkhawatirkan.
“Sebagai bahan informasi, Provinsi Gorontalo itu masih berada di zona merah, baru sekitar 36 sekian persen, yang idealnya kita harus mencapai zona hijau, kurang lebih 78 persen,” ungkap Gubernur Gusnar.
Tingkat MCP yang rendah mengindikasikan bahwa sistem pencegahan korupsi di daerah masih belum optimal. Gubernur Gusnar menekankan bahwa upaya ini bukan hanya soal mengejar angka, melainkan membangun sistem yang transparan untuk mengeliminasi potensi penyimpangan.
Seluruh pimpinan OPD diminta segera melengkapi isian data yang masih kosong pada tools MCP untuk merampungkan sistem tersebut.
“Intinya adalah MSCP ini dalam rangka kita membangun sebuah sistem, sehingga dengan sistem itu kita bisa lihat, oh ini sudah akan melenceng, ini akan menyalahi aturan,” tambahnya.
Selain MCP, agenda Rakor ini juga memberikan perhatian khusus pada isu panas di daerah tentang, tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Pengelolaan sawit di Gorontalo menjadi perhatian supervisi KPK sebagai tindak lanjut dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Sawit di DPRD Provinsi.
KPK akan mendalami lebih lanjut kepatuhan pengembangan sawit agar sesuai regulasi dan benar-benar memberikan manfaat nyata, khususnya kontribusi kepada pembangunan daerah.
“Menyangkut sawit. Sawit ini menjadi perhatian supervisi KPK sebagai tindak lanjut daripada hasil pansus sawit di DPRD Provinsi. Yang kalau dipelajari, dilihat hasil pansus, itu belum ada [kontribusi nyata sesuai regulasi]. Makanya, tim Satgas supervisi KPK memberikan perhatian khusus juga untuk pengelolaan sawit di Provinsi Gorontalo,” tegas Gubernur Gusnar.
Pemerintah Daerah kini berada di bawah pengawasan ketat KPK, menuntut para pemangku kepentingan untuk segera berbenah.
Pencapaian zona hijau MCP sebesar 78 persen dan pembenahan tata kelola sawit yang transparan menjadi dua pekerjaan rumah mendesak yang harus diselesaikan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membuktikan komitmen anti-korupsi mereka.







