INDO24JAM.ID, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya haji dan umrah. Kasus ini melibatkan 62 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga 2024, Mustafa yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama menjalankan bisnis perjalanan haji dan umrah secara ilegal. Salah satu warga yang melapor dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
“Pelaku memberangkatkan jemaah menggunakan visa kerja, bukan visa haji atau umrah. Mereka mengajak calon jemaah lewat media sosial Facebook dan juga door to door sampai ke wilayah Ternate,” ungkap Kapolda, Selasa (12/11/2025).
Menurutnya, para korban tersebar di berbagai daerah. Dari 62 orang yang terdata, 44 orang batal berangkat, 9 orang hanya sampai di Dubai dan tidak bisa melanjutkan, sementara 34 orang tiba di Jeddah namun 16 di antaranya baru benar-benar bisa melaksanakan ibadah haji hingga pulang ke tanah air.
Kapolda menjelaskan, para korban telah menyetor uang antara Rp150 juta hingga Rp170 juta per orang dengan janji fasilitas terbaik dan status haji furoda atau haji khusus.
“Iming-imingnya fasilitas terbaik, harga murah,” kata Widodo.
Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, formulir pendaftaran, dokumen keberangkatan, serta puluhan berkas terkait calon jemaah. Dalam penyidikan, polisi menemukan 39 jenis barang bukti dan 11 keterangan saksi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. Polda Gorontalo kini masih mengembangkan kasus tersebut.
“Tersangka utama baru satu orang, tapi bisa berkembang sampai tiga orang lagi, termasuk yang berperan mencari korban,” tutur Kapolda.
Widodo juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah.
“Cek legalitas perusahaan, kredibilitasnya, dan pastikan jenis visa yang digunakan. Banyak yang telantar di luar negeri karena tertipu travel semacam ini,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Uang hasil kejahatan sedang kami kejar. Kami akan upayakan semaksimal mungkin agar bisa dikembalikan kepada korban,” pungkasnya. (*)
Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji, 62 Warga Jadi Korban







