Banding PTDH Ditolak Nasib Mantan Polisi Axel di Ujung Tanduk

oleh -36 Dilihat
Ilustrasi AI

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Palu sidang komisi etik telah diketuk final. Harapan terakhir Briptu Axel untuk mempertahankan seragam cokelatnya musnah setelah Komisi Sidang Kode Etik Polda Gorontalo menolak mentah-mentah upaya banding yang diajukannya. Oknum polisi yang terseret skandal asusila dan pemerasan ini kini resmi menyandang status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepastian berakhirnya karir Axel di kepolisian dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum korban, Haris Panto, SH. Kepada awak media, Kamis (15/1), Haris menunjukkan surat pemberitahuan hasil banding yang sebenarnya telah diputus sejak awal Januari lalu.

“Dia (Axel) diputus tanggal 5 kemarin itu putusan bandingnya. Kita sudah terima pemberitahuan bahwa bandingnya ditolak, tidak dikabulkan oleh komisioner,” tegas Haris.

Menurut Haris, dengan banding PTDH ditolak tersebut, posisi hukum Axel di internal institusi sudah habis. Tidak ada celah lagi untuk membela diri selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebuah langkah yang dinilai Haris sebagai jalan keputusasaan.

“Tidak ada upaya lain lagi untuk dia, kecuali lari ke PTUN. Apalagi yang mau dia cari di PTUN dengan putusan (telak) itu,” sindirnya.

Ironi “Antrean” Gelar Perkara

Meski sanksi pemecatan telah terang benderang, pihak keluarga korban justru merasakan kejanggalan pada proses pidana umum yang berjalan lambat. Haris Panto mengaku pihaknya terpaksa mengambil sikap konfrontatif terhadap penyidik karena janji penetapan tersangka tak kunjung ditepati.

Ia menyoroti alasan penyidik yang dinilai tidak masuk akal saat menunda gelar perkara penetapan tersangka. Padahal, putusan etik yang sudah inkrah seharusnya mempermudah pembuktian pidana.

“Ini agak mulai keras kami dengan mereka (penyidik). Apalagi alasannya? Hasil putusan etik itu justru membantu proses penyidikan, tapi sampai detik ini yang bersangkutan belum tersangka,” protes Haris.

Puncaknya terjadi pada Kamis siang tadi. Haris yang menagih janji gelar perkara pada pukul 11.00 WITA, harus menelan kekecewaan. Saat dikonfirmasi ulang, penyidik berdalih adanya kepadatan jadwal.

“Jam satu siang saya cek, penyidik sampaikan lagi antrean. Katanya ada banyak perkara yang digelarkan hari ini. Menghubungi mereka saja kita kesulitan, didatangi katanya sedang keluar,” ungkap Haris menirukan birokrasi yang dihadapinya.

Menutup wawancara, Haris mengingatkan agar kepolisian tidak main-main dengan transparansi kasus ini, mengingat sorotan publik yang begitu besar.

“Besar harapan kami transparansi. Kalau kode etik sudah jelas selesai, tinggal pidananya ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *