BWS Sulawesi II Bantah Tuduhan Korupsi Revitalisasi Danau Limboto, Tegaskan Semua Sesuai Aturan

oleh -38 Dilihat
Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo, Ali Rahmat Saat diwawancarai wartawan mengenai polemik lahan di danau limboto. Foto/Indo24jam.id

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo menegaskan bahwa seluruh kegiatan penanganan dan revitalisasi di kawasan Danau Limboto dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme resmi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa sejumlah massa yang menuding Kepala BWS terlibat praktik korupsi dan dinilai tidak serius dalam penyelesaian persoalan pembebasan lahan di sekitar danau.

Salah satu isu yang disoroti para pengunjuk rasa adalah bidang tanah di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, yang diklaim masyarakat sebagai lahan garapan dan peternakan.

Namun, hasil kajian teknis dan peta kawasan menunjukkan seluruh lahan tersebut telah masuk dalam area sempadan Danau Limboto, bahkan sebagian besar telah berubah menjadi badan danau pascarevitalisasi.

Dengan penetapan sempadan tersebut, status lahan menjadi status quo, sehingga masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkannya untuk aktivitas ekonomi.

Menanggapi hal ini, Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo, Ali Rahmat, menegaskan tudingan yang dilontarkan massa aksi tidak memiliki dasar.

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan BWS dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan, serta diawasi oleh banyak pihak, termasuk Kementerian PUPR, pemerintah daerah, dan lembaga independen.

Menurut Ali, penetapan sempadan Danau Limboto merupakan hasil kajian teknis dan ilmiah, bukan keputusan sepihak. Masyarakat yang merasa dirugikan pun dipersilakan menempuh jalur hukum jika ingin mengajukan keberatan. Hingga saat ini, belum ada gugatan resmi yang masuk.

Ali juga membantah keras tudingan adanya praktik korupsi dalam proyek penanganan Danau Limboto. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diaudit.

“Tidak benar jika dikatakan kegiatan di Limboto sarat korupsi. Semua mekanisme dapat ditelusuri karena dasar dan prosedurnya jelas,” ujarnya dalam klarifikasi, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, BWS Sulawesi II mengaku terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar memahami pentingnya revitalisasi Danau Limboto demi menjaga kelestarian dan fungsi ekologisnya.

Ali juga mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar menyampaikan kritik secara bijak dan konstruktif, tanpa melakukan tindakan anarkis atau menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami terbuka terhadap kritik, tapi harus disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai mekanisme hukum,” tutupnya.

BWS berharap seluruh pihak dapat mendukung proses revitalisasi yang kini terus berjalan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Limboto, salah satu ikon penting di Provinsi Gorontalo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *