Dua Eks Direktur PUDAM Gorut Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar Dana Penyertaan Modal

oleh -72 Dilihat
Kedua tersangka dugaan kasus korupsi PUDAM Gorontalo Utara. Foto/Indo24jam.id

‎INDO24JAM.ID, Gorontalo Utara — Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

‎Kedua tersangka tersebut adalah MB, mantan Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara periode 2017–2019, dan DU, mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.

‎Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (6/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Perbuatan keduanya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,6 miliar,” ujar Zam Zam.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, MB dan DU langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025.

‎Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing, yakni Print-592/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk MB dan Print-595/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk DU.

‎Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Program Hibah Air Minum Perkotaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun 2018–2019.

‎Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang dibiayai melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PDAM. Setelah itu dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis untuk pencairan hibah.

Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan, merekayasa penggunaan dana, melakukan pemborosan anggaran, dan tidak menyalurkan dana sesuai ketentuan.

‎Perbuatan itu diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp1.668.470.084.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsidair.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

‎“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum ini, namun tetap menjaga kondusivitas daerah,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka MB sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Gorontalo Utara dan bahkan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

‎Kini, ia bersama DU harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Keduanya saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Kota Gorontalo selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *