INDO24JAM.ID, Gorontalo — Menjelang rencana kegiatan hiburan yang akan digelar di Kecamatan Limboto dan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan bertindak tegas terhadap kegiatan yang dinilai melanggar norma dan etika masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang melibatkan komunitas transgender di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, Satpol PP berpegang pada Surat Edaran Bupati Gorontalo tertanggal 25 April 2025 yang menekankan pentingnya menjaga norma, etika, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
Menurut Taufik, pemerintah daerah tidak pernah membatasi ruang gerak maupun aktivitas sosial dan ekonomi para transgender. Namun, kegiatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan norma yang berlaku.
“Selama kegiatan mereka sesuai aturan dan memiliki izin, tentu dipersilakan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran norma atau etika, kami akan bertindak,” ujar Taufik saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Jumat (3/10/2025)
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa langkah yang diambil Satpol PP bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari tugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
Tindakan yang dapat dilakukan, kata dia, mulai dari penghentian kegiatan di lokasi hingga pembinaan terhadap individu yang dianggap telah melanggar batas kewajaran dalam penampilan atau perilaku.
“Ketika kegiatan mereka melanggar adat, etika, atau norma sosial masyarakat Gorontalo, Satpol PP tidak punya pilihan lain selain menindak,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak penyelenggara acara untuk memastikan setiap kegiatan memiliki izin resmi serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan penegakan aturan ini, Satpol PP berharap seluruh pihak dapat berkontribusi menjaga suasana masyarakat yang tertib, aman, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sosial yang berlaku di Kabupaten Gorontalo. (*)







