INDO24JAM.ID, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara memastikan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya tetap berjalan. Meski perkembangan kasus tidak selalu terekspos ke publik, proses hukum ditegaskan masih berada pada jalur penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric B.C Nikijuluw, mengungkapkan sedikitnya empat perkara tengah ditangani. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, perkara dana BKAD, dugaan penyimpangan dana desa, serta kasus di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Gorontalo Utara.
“Seluruh perkara tersebut masih berjalan dan saat ini berada pada tahap penyidikan,” ujar Eric saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/2/2026).
Sebagai pejabat yang baru menjabat beberapa hari, Nikijuluw menegaskan komitmennya untuk mempelajari seluruh dokumen dan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Ia menyebut, setiap proses harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan Agung.
Menurutnya, arah penanganan berikutnya akan ditentukan setelah mencermati kelengkapan alat bukti, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara serta keterangan ahli. Ia menekankan bahwa penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Kami tidak dapat langsung menyampaikan sikap tanpa melalui tahapan yang semestinya. Prinsipnya, setiap perkara akan kami dalami secara materiil. Jika sudah sampai pada penentuan sikap hukum, tentu akan kami sampaikan kepada publik melalui rekan-rekan media,” tegasnya.
Ia memastikan Kejari Gorontalo Utara berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Kronologi Kasus BKAD
Salah satu perkara yang tengah disidik adalah dugaan korupsi dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) senilai Rp4,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari setoran Dana Desa yang dihimpun dari ratusan desa di Gorontalo Utara untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan aparatur desa.
Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menjelaskan penyidikan bermula dari keluhan sejumlah kepala desa dan pendamping desa terkait penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. BKAD diduga memungut dana dari 123 desa untuk membiayai kegiatan bimtek, dengan setoran puluhan juta rupiah dari masing-masing desa, baik ke rekening bendahara maupun rekening BKAD.
Bagas menyebut sebagian besar desa mengikuti kegiatan tersebut, meski ada pula yang menolak. Ia juga mengungkapkan banyak desa tidak membuat SPJ atau LPJ atas dana yang telah disetor.
Total dana yang terkumpul sepanjang 2023 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar. Menurutnya, kegiatan bimtek tersebut tidak memiliki dasar hukum karena pelatihan kepala desa dan perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan BKAD.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa sejumlah kepala desa, pengurus BKAD, serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI guna memperkuat aspek hukum perkara.
Kronologi Kasus Masjid Jabal Iqro
Perkara lain yang disidik berkaitan dengan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara pada 2022 dengan pagu anggaran Rp6,8 miliar yang bersumber dari APBD 2022.
Proyek tersebut dilelang pada 5 April 2022 dan dimenangkan oleh CV Nafa Karya dengan nilai kontrak Rp6.379.376.925,64 berdasarkan kontrak Nomor: 600/PUPR CK/KONTRAK/06.n/V/2022, dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755.397.000 pada sejumlah item, antara lain pekerjaan lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik, hingga jaringan air bersih.
Dari temuan tersebut, jaksa menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp605.397.000 akibat penyimpangan dalam proses pengerjaan. Pada Januari 2025, Kejari Gorontalo Utara memulai tahap penyelidikan.
Perkara ini kemudian diekspose dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2025 untuk melengkapi alat bukti dan menetapkan tersangka.
Kronologi Kasus PUDAM
Dalam perkara lain, dua mantan direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gerbang Emas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Kedua tersangka yakni Muksin Badar, mantan Direktur Utama periode 2017–2019, serta DjasminUsu, mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan.
Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan saat itu, menjelaskan perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,66 miliar.
Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Gorontalo Utara untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gentuma
Selain itu, Kejari Gorontalo Utara juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa dan pungutan liar di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya.
Bagas Prasetyo Utomo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Sebelumnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa Gentuma untuk menyelesaikan kerugian negara secara administratif.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, penyelesaian administratif belum dilakukan. Berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, kejaksaan, dan kepolisian, apabila dalam 60 hari tidak ada penyelesaian administratif, maka penanganan dapat ditingkatkan ke ranah pidana.
Dugaan kerugian awal berdasarkan laporan inspektorat setempat disebut mencapai ratusan juta rupiah. Sementara untuk dugaan pungli, kejaksaan masih mendalaminya pada tahap penyelidikan.
Kejari Gorontalo Utara berharap dukungan masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel. (*)







