INDO24JAM.ID, Gorontalo – Dalam semangat memperkuat pemahaman keilmuan fiqih di kalangan masyarakat, Majelis Ta’lim an-Nasihin Paguyuban Warga Pasundan Pusat Gorontalo (PWP-PG) menggelar kajian rutin Pangaosan Jum’at Malam dengan mengkaji salah satu kitab penting dalam khazanah fiqih mazhab Syafi’i, yakni Al-Asybah wan Nazhair fi Qawa’ida wa Furu’i Fiqhis Syafi’iyah.
Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Kasepuhan PWP-PG, Abah Asep Solihin, Jalan Membramo, Kota Gorontalo, pada Jumat malam (23/5/2025).
Kajian yang diikuti oleh jamaah dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo ini dipandu langsung oleh Kang Adnan, Ketua Umum PWP-PG sekaligus pemateri utama.
Dalam pemaparannya, Kang Adnan menegaskan bahwa kitab karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi ini adalah salah satu rujukan utama dalam disiplin kaidah fiqih yang ditulis secara ringkas namun padat, serta memuat analisis kritis dan perbandingan pendapat para ulama mazhab.
“Keunggulan Al-Asybah wan Nazhair terletak pada kedalaman analisis dan pemaparan kaidah fiqih berbasis dalil Al-Qur’an dan hadits,” ungkapnya
“Imam As-Suyuthi tidak sekadar menuliskan kaidah, tetapi juga merumuskan hukum melalui pendekatan ilmiah berdasarkan konsensus ulama dan qiyas,” tambah Kang Adnan.
Kitab ini disusun pada paruh abad kedelapan Hijriah dan telah menjadi rujukan utama dalam menyusun kaidah-kaidah fiqih yang aplikatif dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim.
Secara garis besar, kitab ini memuat tujuh pokok pembahasan, yakni:
- Lima Kaidah Dasar Fiqih: Yakin tidak hilang karena ragu, setiap perkara tergantung niat, kesulitan mendatangkan kemudahan, bahaya harus dihilangkan, dan adat dapat dijadikan hukum.
- Kaidah Universal: Berisi 40 kaidah umum sebagai turunan dari lima kaidah dasar.
- Kaidah yang Diperselisihkan: Kaidah-kaidah yang masih menjadi perdebatan antar-ulama tanpa adanya kesepakatan tarjih.
- Hukum yang Lumrah Terjadi: Seperti hukum bagi orang yang lupa, dipaksa, bodoh, atau setengah budak.
- Tinjauan Umum Fiqih: Pembahasan singkat tentang fiqih ibadah seperti bersuci, wudhu, tayamum, shalat, hingga zakat.
- Kaidah Rancu (Mutasyabihat): Menyikapi kaidah yang mengandung kemiripan makna namun konsekuensi hukumnya berbeda.
- Pembahasan Campuran: Kajian kasus perbandingan yang kompleks dari segi etimologi dan terminologi.
“Kitab ini sangat luas dan komprehensif. Bila setiap pokok bahasannya dikodifikasi menjadi kitab tersendiri, maka akan lahir satu ensiklopedia fiqih yang utuh dan mendalam,” jelas Kang Adnan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Majelis Ta’lim an-Nasihin PWP-PG dalam mencerdaskan umat melalui kajian turats (kitab klasik) yang masih sangat relevan hingga kini.
Kehadiran jamaah dari berbagai penjuru Gorontalo juga menjadi sinyal positif atas semangat kolektif untuk memperkuat dasar-dasar keilmuan Islam berbasis mazhab Syafi’i yang moderat dan argumentatif. (*)