Mendagri Dorong Pembebasan Pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

oleh -44 Dilihat
Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim di dampingi Pimpinan OPD, mendengarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri, Muhamad Tito Karnavian di Ruang Oval Kantor Gubernur Gorontalo, Senin (13/10/2025). Foto/Inka Magang Radio RH.

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan langkah-langkah strategis untuk memfasilitasi pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembebasan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan biaya perolehan hak tanah bangunan (BPHTB).

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau. Mendagri menyatakan bahwa PBG dan BPHTB untuk MBR tidak akan dikenakan biaya, yang diharapkan dapat menurunkan harga rumah, hal ini disampaikan dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Via Zoom, pada Senin (13/10/2025) di ruang Oval Kantor Gubernur.

Definisi MBR mencakup individu yang belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta, serta keluarga dengan penghasilan antara Rp 8,5 juta hingga Rp 10 juta, tergantung pada zona lokasi. Dengan adanya kebijakan ini, pengembang real estate yang membangun untuk MBR juga tidak akan dikenakan biaya BPHTB yang biasanya mencapai 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Saat ini, sebanyak 509 daerah, termasuk kabupaten dan kota, telah mengeluarkan peraturan untuk mendukung kebijakan ini. Namun, masih banyak tantangan di lapangan, terutama dalam sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang. Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, menghadapi kendala karena peraturan hanya dapat dikeluarkan oleh gubernur.

“semua daerah sudah mengeluarkan peraturan Kepada Daerah, 509 daerah, kabupaten, kota, sudah mengeluarkan. Kita tahu bahwa kecuali di DKI, DKI itu pemerintahan yang tingkat, semua peraturan hanya kepada gubernur. Bupati dan wali kota tidak mengeluarkan peraturan Kepala Daerah. Di lapangan yang mensosialisasikan kepada masyarakat maupun kepada developer dan mempermudah prosesnya, itu tidak banyak,” ungkap Kemendagri Muhammad Tito Karnavian.

Mendagri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem ekonomi perumahan. Dengan membangun rumah yang terjangkau, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 2% per tahun dari sektor perumahan.

“Kalau kita bisa membangun rumah sebanyak-banyaknya, itu akan menghidupkan ekosistem ekonomi perumahan. Mulai dari pengembang yang besar, sedang, kecil, hidup semua. Kemudian juga toko-toko material, lapangan kerja, buruh bangunan. Itu akan berputar semua, bahkan menjadi pendorong tertinggi. Yaitu diperkirakan 2% pertumbuhan ekonomi dari sektor perumahan Rp 3 juta per tahun.” ujarnya

Rekomendasi untuk pemerintah daerah mencakup penyampaian informasi mengenai bantuan pembangunan rumah, implementasi pembebasan biaya PBG dan BPHTB, serta pengalokasian anggaran untuk renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Diharapkan, pemerintah daerah juga melaporkan hasil pendataan perumahan kepada KemenPKP dan Kemendagri.

Diharapkan juga kepada pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan konsumen perumahan dengan memanfaatkan layanan Benar PKP dalam menyampaikan aduan masyarakat terkait pengembang, termasuk pelaksanaan penghapusan tarif PBG dan BPATB, serta aduan masyarakat lainnya yang berkaitan dengan sektor perumahan. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0812-8888-8911 untuk menyampaikan aduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *