INDO24JAM.ID, Kabupaten Gorontalo — Seorang warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rahmuna Molou (66), yang akrab dipanggil Sisa Muna, mengaku menjadi korban dugaan penipuan sekaligus penganiayaan oleh seorang oknum pengacara berinisial DUK.
Kepada media, Sisa Muna menuturkan bagaimana dirinya tersangkut dalam bujuk rayu sang pengacara. Ia menyampaikan bahwa pada Desember 2024, DUK yang disebut-sebut memiliki sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah Limboto.
Sisa Muna mengaku DUK mengunjunginya dan menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah milik orang tuanya yang akan dibagikan kepada delapan ahli waris.
“Dia datang dan menawarkan diri untuk membantu mengurus sertifikat tanah orang tua saya yang akan dibagi ke delapan ahli waris,” ujar Sisa Muna, Selasa (18/11/2025).
Menurut penuturannya, DUK kemudian meminta sejumlah biaya dengan alasan untuk memperlancar proses administrasi. Ia dijanjikan bahwa penyelesaian sertifikat hanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Karena percaya, ia pun menyerahkan uang yang diminta.
“Total yang dia minta Rp18.640.000. Katanya untuk BPHTB Rp6.200.000, surat kuasa Rp3 juta, PPh Rp5.510.000, biaya kelurahan Rp250 ribu, dan tambahan Rp3.500.000,” jelasnya.
Namun setelah enam bulan menunggu, dokumen yang dijanjikan tak kunjung selesai. Merasa ada yang tidak beres, Sisa Muna kembali menanyakan perkembangan. Bukannya mendapat jawaban, ia justru menerima perlakuan kasar dari DUK pada 27 Mei 2025.
“Karena saya bertanya terus tapi tidak ada kepastian, saya akhirnya menanyakan hal itu ke penasehat LBH-nya. Keesokan harinya DUK datang membawa orang tuanya, menunjuk-nunjuk saya sambil menampar saya,” ungkapnya.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, ia melaporkan dugaan penipuan dan penganiayaan itu ke Polres Gorontalo, berharap proses hukum berjalan. Namun hingga tujuh bulan berlalu, ia mengakui belum ada perkembangan berarti dalam penanganan laporan itu.
Tak berhenti di situ, Sisa Muna kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo untuk mengetahui sejauh mana pengurusan sertifikatnya. Ia kaget saat mengetahui bahwa berkas tersebut hanya dititipkan di loket pendaftaran dan belum diproses lebih jauh.
“Waktu saya tanya ke BPN, ternyata sertifikat itu cuma dititip di loket pendaftaran. Mereka bilang belum ada pembayaran dari pemilik. Padahal uang sudah saya serahkan ke dia,” bebernya.
Karena hal tersebut sisa muna melaporkan oknum pengacara DUK ke Polres Gorontalo. Laporan dengan nomor STTLP/89/V/2025/SPKT/RESGTLO itu saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, DUK ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum bisa memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya mengatakan akan menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian.
“Insyaallah saya cari waktu. Yang pasti, secara pribadi saya menyatakan bahwa fakta tidak seperti yang diberitakan,” tegasnya. (*)







