INDO24JAM.ID, Gorontalo – Dinamika pembangunan di Gorontalo mulai memunculkan tantangan baru, terutama terkait pemanfaatan fasilitas publik. Guna mengatasi masalah tersebut, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Provinsi Gorontalo menggelar rapat darurat pada Jumat (3/10/2025) di Ruang Rapat Inspektorat Provinsi.
Fokus utama rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim, adalah kondisi dua ruas jalan provinsi, yakni Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Sultan Botutihe, yang kini banyak dialihfungsikan menjadi lahan parkir ilegal, terutama di area padat seperti depan pusat perbelanjaan.
Sofyan Ibrahim membuka rapat dengan pemahaman bahwa perubahan adalah konsekuensi logis dari geliat akselerasi pembangunan Gorontalo. Ia membandingkan kondisi jalan-jalan utama Gorontalo kini dengan era sepi di masa lalu.
“Semakin tinggi geliat akselerasi pembangunan satu daerah, termasuk kita di Gorontalo ini, semakin tinggi maka otomatis akan banyak sekali perubahan,” ujar Sofyan.
Perubahan ini kini menyentuh Jalan Cokroaminoto dan Tanggidaa, di mana Dinas PU Provinsi tengah membangun trotoar dan fasilitas jalan. Pembangunan ini otomatis menuntut penataan ulang penggunaan jalan.
Poin krusial yang ditekankan Sofyan adalah, di jalur tersebut parkir sudah tidak dimungkinkan. “Kalau ada marka atau rambu dilarang parkir, otomatis di situ orang sudah melihat, semestinya tidak akan berhenti di situ,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Ngandro, menambahkan bahwa rapat Forum LLAJ ini memang sengaja fokus pada pemanfaatan trotoar di ruas jalan provinsi, seiring dengan pembangunan yang sedang berlangsung.
Jamal menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, pemanfaatan trotoar dan parkir memiliki ketentuan yang ketat. Setelah pembangunan selesai, Dinas Perhubungan akan segera menata dan menempatkan rambu-rambu larangan parkir di titik-titik yang tidak diperbolehkan.
Forum LLAJ, yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur dan dipimpin oleh Sekda, bertindak sebagai wadah sinergi lintas instansi—melibatkan kepolisian, TNI, PU, hingga Satpol PP—untuk memastikan pemanfaatan jalan dilakukan sesuai aturan, sejalan dengan dampak positif pembangunan infrastruktur.







