Tingkat Keaktifan Peserta JKN Gorontalo Capai 94,9 Persen, Sekdaprov Dorong Peningkatan Mutu Layanan

oleh -38 Dilihat
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Daerah Triwulan III Tahun 2025 di Hotel Grand Q, Kamis (9/10/2025). Foto/Diskominfotik Provinsi.

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Gorontalo telah mencapai 94,9 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 80 persen. Realitas ini memperlihatkan adanya semangat dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam menjamin kesehatan seluruh warganya.

Pemerintah provinsi telah mengalokasikan dana sebesar Rp23 miliar dari APBD Induk 2025 untuk iuran peserta penerima upah (PPU). Sofian Ibrahim, Sekretaris Daerah Provinsi, mendorong semua kabupaten/kota untuk terus memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya.

“Pencapaian ini adalah bukti nyata bahwa perlindungan kesehatan bagi masyarakat telah berjalan dengan baik. Komitmen pemerintah daerah memang ada, tetapi upaya peningkatan mutu layanan harus selalu diupayakan,” jelas Sekdaprov ketika membuka kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Daerah Triwulan III Tahun 2025 di Hotel Grand Q, Kamis (9/10/2025).

Di sisi lain, Djamal Adriansyah, Kepala BPJS Kesehatan, memaparkan data layanan. Hingga triwulan III, sebanyak 1,6 juta pasien telah mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dengan total pembiayaan mencapai Rp81 miliar atau rata-rata Rp10 miliar per bulan.

Di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit), terdapat 250 ribu kasus yang ditangani. Jumlah ini memiliki rata-rata 31.250 pasien per bulan, dengan total pembiayaan mencapai Rp439 miliar atau sekitar Rp54,8 miliar setiap bulannya.

Djamal menyebutkan, “Secara keseluruhan, total biaya layanan kesehatan di Gorontalo menghabiskan Rp800 miliar per tahun, sementara iuran yang berhasil diterima hanya sebesar Rp235 miliar per tahun.”

Meskipun pendapatan dari iuran peserta JKN masih lebih kecil dibandingkan dengan total biaya yang wajib dikeluarkan, pihak BPJS Kesehatan menegaskan tetap berkomitmen untuk memastikan akses layanan kesehatan dapat terjamin dan kualitasnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *