4 Kasus Korupsi Mandek, Kasi Pidsus Kejari Gorut Pilih Tutup Mulut

oleh -81 Dilihat
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric B.C Nikijuluw

‎INDO24JAM.ID, Gorontalo Utara – Perkembangan empat perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara masih menjadi tanda tanya publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk mengetahui progres penanganan kasus tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak kejaksaan.

Wartawan mencoba meminta keterangan langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eric B.C. Nikijuluw terkait perkembangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani. Namun permintaan wawancara tersebut belum dapat dipenuhi.

Saat dihubungi, Nikijuluw menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan waktu untuk wawancara terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani.

“Pagi mas, saya belum bisa bang, nanti saja. Masih banyak kerjaan soalnya,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp kepada wartawan, Kamis (5/3/2025).

Upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan dengan menanyakan berapa banyak saksi yang telah diperiksa sejak dirinya menjabat sebagai Kasi Pidsus. Namun pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Tak hanya itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Rhomi Prayoga yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel diketahui keluar dari grup WhatsApp Wadah Informasi Gorut setelah muncul pertanyaan terkait perkembangan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Gorontalo Utara.

Sikap tertutup tersebut memunculkan perhatian publik, mengingat saat ini terdapat sedikitnya empat perkara dugaan korupsi yang tengah diproses di lingkungan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

‎Kronologi Empat Kasus

Salah satu perkara yang disorot adalah dugaan korupsi dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar. Dana tersebut berasal dari setoran 123 desa di Gorontalo Utara yang dikumpulkan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan aparatur desa.

Penyidikan kasus ini bermula dari keluhan sejumlah kepala desa dan pendamping desa terkait penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai peruntukan. Dalam penelusuran penyidik, sebagian desa mengikuti kegiatan tersebut, namun terdapat pula desa yang menolak. Selain itu, sejumlah desa disebut tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan.

Kasus lain berkaitan dengan pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gorontalo Utara dengan pagu anggaran Rp6,8 miliar dari APBD. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Nafa Karya melalui proses tender pada 5 April 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp6,37 miliar.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik hingga jaringan air bersih. Temuan tersebut menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp605 juta.

Selain itu, Kejari Gorontalo Utara juga menangani perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gerbang Emas tahun anggaran 2018–2019. Dalam perkara ini, dua mantan direksi perusahaan daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,66 miliar.

Perkara lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pungutan liar di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya. Penanganan kasus ini bermula dari temuan kerugian dana desa yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan laporan aparat pengawasan internal pemerintah.

Sebelumnya, kepala desa setempat diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan kerugian negara secara administratif. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, penyelesaian tidak dilakukan sehingga perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses penyelidikan oleh kejaksaan.

Keempat perkara tersebut kini menjadi perhatian di Gorontalo Utara. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus-kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.