4 Kasus Korupsi Siap Naik Status, Struktur Kejari Gorut Tiba-Tiba Dirombak

oleh -116 Dilihat

INDO24JAM.ID, Gorontalo Utara – Empat perkara dugaan korupsi yang selama ini berjalan relatif cepat dan transparan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kini disebut-sebut berada di ambang peningkatan status.

Namun di saat bersamaan, struktur internal lembaga itu justru mengalami perombakan cepat. Pergantian pucuk pimpinan mulai dari Kajari hingga Kasi Pidsus yang menangani kasus korupsi di Gorontalo Utara.

Perkara yang dimaksud bukan kasus kecil. Dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, skandal dana BKAD miliaran rupiah, penyimpangan dana desa Gentuma, hingga kasus penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gerbang Emas menjadi sorotan karena menyangkut uang rakyat dalam jumlah banyak.

Di tengah tekanan publik atas perkembangan penanganan perkara di Kejari Gorontalo Utara, kursi pimpinan justru berubah.

Aditya Narwanto resmi menggantikan Zam Zam Ikhwan sebagai Kajari Gorontalo Utara. Pelantikan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Kajati Riyono pada Kamis (29/1/2026).

Tak berhenti disitu, posisi strategis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya dipegang oleh Bagas Prasetyo Utomo sebagai Pelaksana Tugas kini resmi dijabat secara definitif oleh Eric B.C. Nikijuluw pada (8/2/2026).

Pergantian ini terjadi ketika sejumlah perkara besar telah berada pada tahap penyidikan dan terakhir telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka perkara PUDAM pada bulan November 2025.

Kasus BKAD menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Dana setoran dari 123 desa yang nilainya mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar diduga digunakan untuk kegiatan bimtek tanpa dasar kewenangan hukum yang jelas. Jika benar pelatihan tersebut bukan kewenangan BKAD, maka konstruksi perkaranya bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi pidana serius.

Pada perkara pembangunan Masjid Jabal Iqro, audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kekurangan volume pekerjaan ratusan juta rupiah. Penyidikan telah dimulai sejak Maret 2025, namun hingga kini publik masih menunggu kejelasan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sementara itu, dalam kasus PUDAM, dua mantan direksi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp1,66 miliar. Namun Kajari Zam Zam Ikhwan saat itu menjelaskan bahwa “tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain”.

Perubahan struktur juga terjadi setelah capaian kinerja baik yang dipimpin oleh Zam Zam Ikhwan dan Bagas Prasetyo Utomo. Dibawah kepemimpinan mereka terdapat 15 penyelidikan, 6 penyidikan, serta pemulihan kerugian negara Rp1,6 miliar yang telah disetorkan ke kas daerah. Bahkan, Kejari Gorontalo Utara sempat meraih peringkat kedua kinerja terbaik di wilayah hukum Kejati Gorontalo.

Aktivis Gorontalo Utara, Sandy Syafrudin Nina menjelaskan publik saat ini menanti langkah konkret Kejari Gorontalo Utara dibawah komando baru.

‎”Apakah perombakan struktur ini akan mempercepat penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan, atau justru membuat proses kembali beradaptasi dari awal,” ucapnya Minggu (22/2/2026).

Empat perkara besar sudah berada di meja penyidikan. Bola kini berada di tangan pimpinan baru Kejari Gorontalo Utara.

“Transparansi, ketegasan, dan keberanian mengambil keputusan akan menjadi ujian sesungguhnya karena yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Jangan sampai penanganan korupsi oleh Kejari Gorut yang baik di tahun 2025 dan mampu menaikkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali ke titik nol” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.