Satpol PP Gorontalo Gerebek Distributor Miras Ilegal di Kompleks Pasar Jajan

oleh -84 Dilihat

INDO24JAM.ID, Kota Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kecamatan Kota Selatan menggerebek sebuah toko distributor minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasar Jajan, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, pada Rabu (8/10/2025).

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari Satuan Tugas (Satgas) Miras dan narkoba serta aduan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah tersebut.

Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, yang turut hadir dalam operasi tersebut, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan peredaran minuman keras di wilayah Kota Selatan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satgas Miras dan juga laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras secara ilegal,” ujar Sumaryadi.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan ribuan karton miras berbagai jenis. Di antaranya adalah 1.044 karton Bir Bintang, 73 karton Anggur Merah dan Bir Hitam Besar, 12 karton Bir Hitam Kecil, 35 karton Kasegaran, serta 8 karton Cap Tikus.

Sumaryadi menegaskan bahwa operasi tersebut adalah wujud nyata dari komitmen Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel dalam memberantas peredaran minuman keras di Kota Gorontalo.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran minuman keras di wilayah Kota Selatan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sementara itu, pemilik toko miras ilegal tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP terkait pemilik maupun penjual miras ini,” pungkas Sumaryadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *