Mantan Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Command Center

oleh -8 Dilihat

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 kembali menunjukkan perkembangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo berinisial MR sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, alat bukti tersebut berasal dari keterangan para saksi, pendapat ahli, dokumen, serta barang bukti lain yang saling berkaitan dan memperkuat dugaan tindak pidana.

“Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini, yaitu MR selaku Kepala Dinas Kominfo Tahun 2022 yang saat ini sebagai Staf Ahli Pemerintahan,” ujar Arief.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Command Center Video Wall yang dibiayai melalui APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp5 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MR langsung menjalani penahanan selama 20 hari berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan penetapan MR, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfo Provinsi Gorontalo, HD selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, serta AB selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, para tersangka disebut telah menitipkan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Meski demikian, Kejati Gorontalo menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut hanya menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan terus melaksanakan proses hukum ini secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *