GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi E-Visa dan APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) dengan tema “Mudahkan Layanan, Perkuat Pengawasan” pada Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Sava Beach Resort, Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini dihadiri oleh para penjamin Warga Negara Asing (WNA) serta pihak pengelola hotel dan akomodasi di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Subseksi Status Keimigrasian dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para penjamin serta pelaku usaha pariwisata terhadap regulasi keimigrasian. Melalui pemanfaatan aplikasi E-Visa dan APOA, proses administrasi keimigrasian kini dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengurangi aspek pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi APOA sebagai sarana pelaporan keberadaan WNA oleh pihak hotel. Sistem ini memungkinkan koordinasi lebih efektif antara pihak swasta dengan Imigrasi dalam hal pengawasan keimigrasian, sehingga potensi pelanggaran izin tinggal dapat diminimalisasi sejak dini.
Sementara itu, melalui aplikasi E-Visa, penjamin atau sponsor WNA kini dapat mengajukan permohonan visa secara daring tanpa perlu hadir langsung ke kantor imigrasi. Inovasi ini diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi di Gorontalo.
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan yang juga disertai sesi tanya jawab interaktif. Banyak dari mereka mengapresiasi langkah proaktif Kantor Imigrasi Gorontalo yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menghadirkan layanan publik yang semakin responsif dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip pelayanan prima sekaligus pengawasan yang efektif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kebijakan Digital Immigration yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.









