INDO24JAM.ID, Kota Gorontalo – Di tengah kondisi kesehatan yang terus menurun, seorang pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi rumah sakit akhirnya dapat memperoleh Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dokumen penting tersebut diterbitkan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo bergerak cepat memberikan layanan perekaman secara langsung di rumah sakit.
Peristiwa ini bermula ketika keluarga pasien mendatangi kantor Disdukcapil Kota Gorontalo untuk mengurus penerbitan KTP-el. Dokumen tersebut sangat dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi rujukan dan kelanjutan pelayanan kesehatan yang sedang dijalani pasien.
Namun, setelah dilakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), petugas menemukan bahwa data kependudukan pasien belum aktif. Penyebabnya, yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik.
Penelusuran lebih lanjut juga mengungkap bahwa pasien bukan merupakan penduduk Kota Gorontalo. Selama bertahun-tahun ia berpindah-pindah tempat tinggal sehingga belum sempat melakukan perekaman KTP-el di daerah asalnya. Kondisi tersebut baru diketahui saat pasien menjalani perawatan medis di Kota Gorontalo.
Melihat kebutuhan yang mendesak, Disdukcapil Kota Gorontalo segera mengambil langkah cepat. Melalui inovasi layanan jemput bola D’MAWAR 7571 (Dukcapil Menyapa Warga), tim teknis mendatangi rumah sakit dengan membawa perangkat perekaman biometrik portabel.
Karena pasien berada di ruang isolasi, seluruh proses perekaman dilakukan dengan menerapkan prosedur kesehatan yang ketat. Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap demi memastikan pelayanan tetap berjalan aman.
Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, SE, M.Ec.Dev, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan agar pasien tetap memperoleh hak administrasi kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan kesehatan.
“Dalam kondisi seperti ini, keselamatan dan kebutuhan dasar warga harus menjadi prioritas. Walaupun pasien bukan warga Kota Gorontalo, beliau sedang dirawat di wilayah kami dan membutuhkan dokumen kependudukan untuk menunjang proses pelayanan medis. Maka dari itu, kami hadir untuk membantu,” ujarnya.
Menurut Yusrianto, pelayanan lintas wilayah tersebut mencerminkan komitmen Disdukcapil dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, adaptif, dan hadir langsung menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Torang Bekeng Bae yang terus diusung Pemerintah Kota Gorontalo dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah diakses, humanis, dan responsif.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dokumen kependudukan memiliki peran yang sangat penting. KTP-el bukan hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan, hingga berbagai urusan administrasi pemerintahan.
Karena itu, Disdukcapil Kota Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menunda perekaman KTP-el. Melalui program D’MAWAR 7571, layanan jemput bola terus diperluas untuk menjangkau kelompok rentan, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas sehingga hak administrasi kependudukan dapat terpenuhi secara mudah dan cepat.
Aksi perekaman KTP-el di ruang isolasi tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak sekadar mengurus dokumen. Lebih dari itu, pelayanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap warga tetap memperoleh akses terhadap layanan dasar, bahkan di saat menghadapi kondisi yang paling sulit.







