Diduga Panggil Siswa “Anak Haram”, Oknum Guru di Gorut Dipolisikan

oleh -15 Dilihat

INDO24JAM.ID, Gorontalo Utara – Seorang orang tua murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, melaporkan seorang oknum guru perempuan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anaknya, termasuk ucapan yang dinilai tidak layak, serta persoalan penagihan iuran sekolah melalui grup WhatsApp yang disebut membuat dirinya merasa dipermalukan.

Orang tua murid berinisial ED mengungkapkan, persoalan itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp sekolah yang beranggotakan sekitar 65 orang tua siswa pada 14 Maret 2026.

Saat itu, pembahasan awal berkaitan dengan informasi mengenai seorang siswa yang diduga mengalami kecelakaan setelah tertimpa bambu di lingkungan sekolah. ED mengaku mempertanyakan mengapa anak-anak dilibatkan dalam pekerjaan di lingkungan sekolah karena menurutnya hal tersebut menyangkut aspek keselamatan peserta didik.

Namun, menurutnya, pembahasan kemudian beralih pada persoalan pembayaran sokongan sebesar Rp70 ribu yang disebut belum ia lunasi.

“Di situ juga saya ditagih di grup bahwa anak saya belum membayar sokongan Rp70 ribu. Berawal dari situ saya merasa malu karena ditagih di grup. Dari situlah terjadi adu argumentasi,” ujar ED saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Perselisihan itu kemudian berlanjut ketika ED mendatangi sekolah pada 15 April 2026. Ia mengaku datang untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang terjadi di grup WhatsApp.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung adu argumentasi. ED menyebut seorang guru lain berinisial MA turut menyinggung persoalan pribadi hingga akhirnya perdebatan dilerai oleh pihak lain yang berada di lokasi.
Tak hanya itu, ED mengaku keberatan karena persoalan tersebut kemudian berdampak kepada putrinya.

Ia menuturkan anaknya mengalami tekanan psikologis setelah kejadian tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, sang anak sempat menjadi sasaran olok-olok dan merasa dikucilkan di lingkungan sekolah.

“Anak saya sampai trauma. Bahkan ada yang mengolok-olok dan mengucilkan,” katanya.

Merasa persoalan tidak terselesaikan, ED kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polsek Sumalata. Selain itu, ia juga menyampaikan pengaduan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Sumalata agar persoalan tersebut diproses secara administratif.

Menurut ED, ia telah menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman video saat pertemuan di sekolah hingga tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp kepada pihak yang menangani pengaduannya.
Mengaku Diminta Ubah Keterangan

Persoalan tersebut kembali berkembang setelah ED mengadukan kasus yang dialaminya ke Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Ia mengaku sempat didatangi tim yang menurutnya meminta agar keterangannya terkait dugaan pungutan di sekolah diubah.
“Saya diminta mengubah keterangan bahwa tidak ada pungli. Mereka meminta saya mengubahnya menjadi miskomunikasi,” ungkap ED.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2026. Sehari kemudian, 23 Juli 2026, ED mengaku bertemu langsung dengan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, untuk menyampaikan seluruh persoalan yang dialaminya.

Dalam pertemuan tersebut, ED mengaku menyerahkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari rekaman suara, tangkapan layar percakapan WhatsApp hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pengaduannya.

Menurut ED, Bupati meminta dirinya mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

“Pokoknya percaya saja kepada Pemerintah Daerah,” ujar ED, mengutip pernyataan Bupati.

Laporan Tetap Berjalan

Di sisi lain, ED memastikan proses pengaduannya di kepolisian tetap berlanjut. Ia menyebut pengaduannya telah diterima Polsek Sumalata dengan Nomor: Aduan/22/IV/2026.

Setelah menyampaikan pengaduan kepada DPRD Gorontalo Utara pada 29 Juli 2026, ED mengaku menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Sumalata.

Meski menempuh jalur hukum, ED menegaskan dirinya tidak berniat mencari permusuhan dengan pihak sekolah maupun guru yang dilaporkannya.

“Saya tidak mencari permusuhan dengan siapa pun. Saya hanya datang mencari keadilan. Saya berharap persoalan ini dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penanganan perkara juga harus mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami anaknya serta memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun guru yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan klarifikasi. Media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *