Akademisi IAIN Sultan Amai, Kang Adnan: Khitan Perempuan, Antara Doktrin, Tradisi, dan HAM

oleh -317 Dilihat

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Perdebatan soal khitan perempuan kembali mencuat seiring terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang secara tegas melarang praktik tersebut.

Namun, di beberapa daerah termasuk Gorontalo, tradisi khitan perempuan atau molubingo masih tetap berlangsung.

Akademisi IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Adnan, M.Ag, atau akrab disapa Kang Adnan, menyebut khitan perempuan memiliki ragam pandangan dalam khazanah fikih Islam.

Ada yang mewajibkan, menganggap sunnah, menilainya mubah, hingga melarangnya.

“Dalam madzhab Syafi’i, khitan perempuan bahkan dinyatakan wajib. Ada pula yang men-sunnahkan, seperti pandangan Imam Ahmad dan sejumlah ulama klasik,” terang Kang Adnan saat diskusi bersama Tim Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU di RM Om Chica, Jalan Bengawan Solo, Kota Gorontalo, Rabu (10/9/2025).

“Sebagian lainnya menyebut mubah, sementara WHO dan pemerintah Indonesia tegas melarang karena dianggap membahayakan kesehatan perempuan dan bertentangan dengan HAM,” tambahnya

Ia mencontohkan, dalam tradisi masyarakat Gorontalo, khitan perempuan dikenal dengan istilah molubingo yang berarti mencubit.

Prosesi ini biasanya dilakukan sebelum anak perempuan berusia tiga tahun, dipimpin oleh bidan kampung (hulango).

Keyakinan yang berkembang, kelahiran anak perempuan membawa hal-hal yang dianggap “haram”, sehingga molubingo menjadi sarana penyucian diri.

“Tradisi ini terus hidup di Gorontalo, meski regulasi negara sudah melarangnya. Jadi ada tarik-menarik antara doktrin agama, tradisi lokal, dan hak asasi manusia yang perlu diletakkan secara proporsional,” jelasnya.

Menurut Kang Adnan, memahami persoalan khitan perempuan tidak cukup hanya dengan perspektif hukum formal atau tradisi belaka.

Diskusi lintas disiplin, termasuk pandangan medis, budaya, agama, dan hak asasi manusia, harus dikedepankan.

“Yang perlu dikedepankan adalah kemaslahatan. Bagaimana menjaga martabat perempuan, kesehatan, dan sekaligus merawat tradisi tanpa menimbulkan mudarat. Itu yang menjadi PR kita bersama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.