INDO24JAM.ID, Gorontalo – Akademisi IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Adnan, M.Ag, atau yang akrab disapa Kang Adnan, mengupas mendalam tentang makna nasab dalam Islam dalam kajian subuh di Masjid Rahmatullah II, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (20/9/2025).
Kajian yang bertema “Konsep Nasab dalam Islam” itu berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan. Dalam pemaparannya, Kang Adnan menjelaskan bahwa nasab memiliki posisi sangat penting dalam menjaga legalitas dan kehormatan keturunan.
“Secara konseptual, nasab diartikan sebagai hubungan keturunan atau pertalian keluarga. Imam Al-Qurthubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menjelaskan bahwa nasab merupakan hasil dari percampuran sperma laki-laki dan ovum perempuan yang sah menurut syariat, yakni melalui pernikahan,” ujar Kang Adnan.
Ia menambahkan, penetapan nasab memiliki dampak hukum yang luas, termasuk dalam hal mahram, pernikahan, dan warisan.
Mengutip pendapat Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyah Fath Al-Qarib, ia menjelaskan bahwa hubungan keturunan dalam Islam dihubungkan melalui garis ayah.
“Nasab menjadi pembeda hukum dalam berbagai aspek. Misalnya, dalam hal mahram, seseorang menjadi haram dinikahi karena adanya hubungan nasab. Bahkan dalam fiqh, menyentuh mahram tidak membatalkan wudhu,” jelasnya.
Selain itu, Kang Adnan juga menyinggung keutamaan nasab dalam konteks keimaman salat.
Ia mengutip pendapat Imam Nawawi dalam Minhaj Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin bahwa qari’ (pembaca Al-Qur’an yang baik) lebih didahulukan menjadi imam daripada yang lebih tua, apalagi jika memiliki nasab yang luhur.
Dalam urusan warisan dan pernikahan, lanjutnya, nasab juga menentukan sah tidaknya seseorang menjadi ahli waris atau wali nikah.
“Dalam pernikahan, wali yang berhak mengakadkan adalah ayah kandung karena memiliki hubungan nasab langsung,” terangnya.
Di akhir kajian, Kang Adnan menegaskan bahwa menjaga nasab merupakan bagian dari maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan pokok hukum Islam).
“Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa menegaskan pentingnya hifdz an-nasl wa an-nasab—menjaga keturunan dan nasab. Ini adalah salah satu tujuan utama syariat Islam,” tutupnya.
Ia pun berharap, umat Islam senantiasa menjaga kehormatan nasab agar keturunan tetap terjaga dan mendapat kebahagiaan dunia serta akhirat.
“Semoga anak keturunan kita terus terjaga nasabnya, sehingga dapat menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat,” doa Kang Adnan di akhir ceramahnya. (*)








