INDO24JAM.ID, Limboto – Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pengacara berinisial DUK dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah kembali disorot.
Korban, Rahmuna Molou, warga Limboto, mengaku hingga Mei 2026 belum mendapatkan kepastian hukum, meski laporan telah ia layangkan sejak September 2025.
Rahmuna mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan di tingkat penyidikan. Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas kasus yang menimpanya.
“Saya minta kejelasan kasus ini, karena sudah lama juga. Saya mohon ke penyidik agar segera ada titik terang,” ujar Rahmuna kepada awak media, Selasa (05/05/2026).
Ia menambahkan, saat terakhir mendatangi Polres bersama keluarganya sekitar bulan lalu, proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
“Kalau dari penyidik bilang sudah tidak lama. Tapi waktu kami datang bulan lalu, masih di BAP lagi,” sambungnya.
Tolak Damai, Pilih Proses Hukum
Dalam perjalanannya, Rahmuna mengaku sempat mendapat informasi dari penyidik bahwa pihak terlapor mengajukan upaya damai dengan janji pengembalian uang. Namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
“Menurut penyidik, pihak terlapor meminta damai dengan catatan mereka akan kembalikan uang. Tapi saya jawab, saya sudah malu. Uang masih bisa dicari, tapi harga diri lebih tinggi dari itu,” tegasnya.
Ia menegaskan tetap ingin melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
“Saya tidak ingin damai, mau lanjut. Saya cuma mau keadilan. Sudah cukup lama saya menunggu,” tandas Rahmuna.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika oknum pengacara DUK menawarkan jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah kepada keluarga korban. Setelah mencapai kesepakatan, pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang untuk berbagai keperluan administrasi, seperti BPHTB, kuasa, PPh, hingga biaya kelurahan.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp18.460.000, lengkap dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh terlapor. Saat itu, DUK menjanjikan proses pengurusan sertifikat akan rampung dalam waktu paling lambat tiga bulan.
Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai, sementara uang yang telah diserahkan belum memberikan hasil sebagaimana kesepakatan awal.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian, seiring harapan korban agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu Polres Gorontalo menegaskan penanganan kasus dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan oknum pengacara berinisial DUK kini telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik memastikan, setelah melalui proses gelar perkara, status kasus yang sebelumnya berupa aduan masyarakat telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Brigpol Zein Fernando Talib, menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan pada akhir April 2026.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan polisi juga sudah dibuat setelah gelar perkara,” ujarnya, Selasa (5/05/26).
Menurutnya, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sekaligus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, termasuk terlapor,” jelas Zein.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap oknum pengacara berinisial DUK akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Secepatnya terlapor akan kami periksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zein menambahkan bahwa pada tahap penyidikan, penyidik akan fokus mengumpulkan minimal dua alat bukti guna menentukan status hukum pihak terlapor.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh warga Limboto, Rahmuna Molou, sejak 2025 terkait dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah dengan kerugian sekitar Rp18 juta.
Hingga kini, korban masih berharap proses hukum berjalan maksimal dan memberikan kepastian atas perkara yang dilaporkannya. (*)







