Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp40 Ribu per Jiwa, Distribusi Diprioritaskan untuk Fakir Miskin

oleh -77 Dilihat
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. Foto Diskominfo Kabupaten Gorontalo

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras kualitas terbaik. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/247/Bag.Kesra sebagai bentuk kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan.

Besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak terkait. Selain itu, pemerintah daerah juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan infak sebesar Rp10.000 guna mendukung kegiatan sosial keagamaan selama Ramadan.

Seluruh pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, di bawah pengawasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Bupati Gorontalo dalam edaran tersebut menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus diprioritaskan bagi fakir miskin yang memegang Kartu Miskin (KM) di wilayah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan menjamin keadilan sosial sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemkab Gorontalo juga memberikan peringatan keras terkait sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 39 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan hukum dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk menjamin transparansi, para camat diinstruksikan memantau langsung pelaksanaan di lapangan. Setiap UPZ diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan dan penyaluran zakat paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui camat, dengan tembusan ke BAZNAS.

Penetapan lebih awal ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang profesional, tertib, dan bebas dari praktik penyelewengan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *