INDO24JAM.ID, Gorontalo – Dugaan penolakan pelayanan terhadap dua pasien di RSUD MM Dunda Limboto berbuntut panjang. Seorang dokter di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu kini terancam dijatuhi sanksi setelah pemerintah daerah memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini mencuat setelah Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa tenaga medis, khususnya dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh mengabaikan pelayanan kepada pasien hanya karena persoalan pembayaran jasa medis.
“Dokter harus melayani masyarakat ketika mereka membutuhkan pertolongan. Tidak boleh mendahulukan persoalan jasa dibandingkan keselamatan pasien,” tegas Sofyan usai memimpin Rapat Pimpinan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pemerintahan Tahun 2026 di Kantor Bupati Gorontalo, (21/7/2025)
Menurut Sofyan, profesi dokter merupakan profesi kemanusiaan yang terikat sumpah jabatan sehingga pelayanan kepada pasien harus menjadi prioritas utama.
“Tidak boleh bertanya dulu apakah ada jasanya atau tidak. Apalagi dokter itu ASN dan sudah mengucapkan sumpah dokter. Kalau begitu, bisa-bisa orang meninggal dulu baru dilayani,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Majelis Pembina Kode Etik dan Disiplin (MPHD) akan memanggil dokter yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar ketentuan, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya bertahap, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Sofyan.
Sementara itu, Plh Direktur RSUD MM Dunda Limboto, dr. Jeinfer Rivian Lestyorini, membenarkan bahwa hasil evaluasi internal menemukan adanya penolakan terhadap pasien di Instalasi Rawat Jalan.
“Memang benar ada penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan di poliklinik. Penolakan itu merupakan bentuk protes dari dokter,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, aksi tersebut dipicu belum dibayarkannya jasa pelayanan umum dokter sejak April 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar. Pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu dasar hukum berupa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tarif rumah sakit.
“Pembayaran jasa umum belum bisa dilakukan karena kami belum memiliki dasar hukum. Saat ini penyusunan perubahan Perda masih berproses,” jelas dr. Jeinfer.
Menurutnya, kejadian penolakan pasien terjadi sekitar dua hingga tiga hari sebelum dilakukan evaluasi oleh manajemen rumah sakit.
Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi. Manajemen juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Surat edaran sudah kami keluarkan dan wajib dipatuhi seluruh tenaga kesehatan di RSUD Dunda Limboto,” tegasnya.
Meski pasien yang ditolak bukan dalam kondisi gawat darurat, dr. Jeinfer menegaskan pasien tetap membutuhkan pemeriksaan dan pelayanan langsung dari dokter karena datang untuk menjalani kontrol kesehatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan proses penelusuran dilakukan secara objektif sebelum memutuskan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.







