INDO24JAM.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah yang diduga melibatkan seorang oknum pengacara berinisial DUK.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah pelapor, Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, mengeluhkan lambannya penanganan laporan yang telah ia ajukan sejak September 2025.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti.
Menurutnya, perkara saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan ahli sebagai bagian dari pemenuhan syarat formil sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Maulana menjelaskan, penyidik telah mengajukan permohonan pemeriksaan kepada ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gorontalo. Namun, hingga saat ini jadwal pemeriksaan dari pihak ahli belum ditetapkan sehingga proses penyidikan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut pada dasarnya telah dikumpulkan oleh penyidik. Dengan demikian, satu-satunya tahapan yang masih ditunggu adalah keterangan ahli sebelum berkas perkara dikirim ke Kejaksaan.
Menurut Maulana, tidak ada kendala lain yang menghambat penyidikan selain menunggu hasil pemeriksaan ahli. Pihaknya juga berkomitmen mempercepat penyelesaian perkara agar korban memperoleh kepastian hukum.
Terkait adanya dugaan intimidasi yang disampaikan pelapor terhadap oknum penyidik, Maulana menegaskan Polres Gorontalo tidak akan mentoleransi apabila terbukti ada anggota yang melakukan tindakan di luar prosedur.
Ia mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan disertai bukti yang cukup, baik kepada Satreskrim maupun melalui Propam Polres Gorontalo agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Maulana menambahkan, Polres Gorontalo berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan berkeadilan kepada masyarakat. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah keterangan ahli diperoleh, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (*)







