INDO24JAM.ID, Gorontalo – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Bontula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, dipastikan masih berlanjut.
Polres Gorontalo menyatakan perkara yang sebelumnya dikeluhkan pelapor karena dianggap berjalan lambat tersebut kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Kepastian perkembangan perkara disampaikan Kapolres Gorontalo melalui Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan. Pernyataan itu sekaligus merespons informasi mengenai penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan ditangani Unit Reskrim Polsek Tolangohula.
Kasus tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/04/III/2026/Polsek Tolangohula/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo tertanggal 21 Maret 2026. Dalam laporan itu, YP tercatat sebagai pihak pelapor.
Dugaan pengeroyokan disebut berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Desa Bontula. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mencatat tiga orang sebagai terlapor, yakni BM alias Dimas, FM alias Fadel, serta MKB alias Medi.
Polres Gorontalo menegaskan perkara ini tidak berhenti sebatas penyelidikan. Penyidik telah mengambil langkah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 Juli 2026, di Ruang Rapat Reskrim Polres Gorontalo untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,” ujar Wawan.
Setelah gelar perkara tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 7 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Tolangohula juga telah meminta keterangan dari korban yang sekaligus merupakan pelapor. Selain itu, tiga saksi lainnya, yakni IP, YY dan SA, telah diperiksa penyidik.
Perkembangan perkara juga telah disampaikan kepada pihak pelapor. Polisi tercatat telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali.
Kendala Pemenuhan Saksi
Meski perkara telah berlanjut ke tahap penyidikan, polisi mengakui proses penanganannya membutuhkan waktu. Salah satu kendala yang dihadapi penyidik berkaitan dengan pemenuhan alat bukti, khususnya keterangan saksi.
Wawan menjelaskan, terdapat saksi yang sebelumnya diajukan namun berada di luar wilayah Gorontalo, tepatnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Keberadaan saksi tersebut juga belum diketahui secara pasti.
Di sisi lain, sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian diketahui memiliki hubungan keluarga dengan para terlapor. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam melengkapi keterangan saksi.
“Adapun salah satu hambatan yang dialami penyidik yaitu dalam pemenuhan saksi pada awal proses. Salah satu saksi yang diajukan sebelumnya berada di luar daerah dan posisinya belum jelas. Selain itu, saksi yang ada di TKP mayoritas memiliki hubungan kekeluargaan dengan terlapor,” jelasnya.
Untuk melengkapi pembuktian, penyidik kemudian mengganti saksi yang berada di luar daerah tersebut. Polisi juga menambah saksi lain yang dinilai memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan terkait perkara.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pemenuhan unsur pasal yang disangkakan sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Tiga Terlapor Tak Hadiri Panggilan Pertama
Perkembangan terbaru dalam perkara ini, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada ketiga terlapor. Namun, BM alias Dimas, FM alias Fadel dan MKB alias Medi disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Atas ketidakhadiran ketiga terlapor, polisi akan melanjutkan tahapan dengan menerbitkan dan melayangkan panggilan kedua kepada masing-masing terlapor.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut, penyidik menggunakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Polres Gorontalo memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku. Polisi juga menyatakan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan.
“Kami dari Polres Gorontalo berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” tandas Wawan.
Polisi meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penanganannya kepada penyidik.






