Polsek Tolangohula Diduga Minta Uang Penanganan Kasus Pengeroyokan

oleh -26 Dilihat
Ilustrasi AI

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Warga Desa Bondula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Maryam S. Male, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa suaminya, Yasin Palowa.

Hampir tujuh bulan sejak peristiwa tersebut dilaporkan, Maryam mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus. Ia juga menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh oknum polisi selama proses penanganan perkara.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/4/III/2026/SPKT/POLSEK TOLANGOHULA. Laporan dibuat oleh Yasin Palowa pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Polsek Tolangohula.

Dalam laporan itu, Yasin melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di Desa Bondula pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

Menurut Maryam, persoalan bermula ketika anaknya diduga dipukul oleh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga bernama Agus.

“Anak saya orang ada pukul, terus ketika pulang ke rumah suami saya lihat muka wajah anak saya ada bekas luka. Terus anak saya mengaku bahwa dipukul orang,” ujar Maryam.

Mendengar pengakuan tersebut, Yasin kemudian mencari Agus. Setelah tidak menemukan Agus di rumahnya, Yasin mendatangi lokasi lain di sekitar Kantor Desa Bondula. Namun, di tempat itu Yasin justru diduga menjadi korban pengeroyokan.

“Pada saat itu, suami saya di dorong kemudian ada 3 orang yang memukul,” ungkapnya.

Maryam mengatakan, sepupunya kemudian menghubungi Polsek. Polisi datang ke rumah dan membawa Yasin ke Kantor Desa. Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WITA, mereka mendatangi Polsek untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, menurut Maryam, mereka justru diminta pulang dengan nada tinggi. Laporan juga sempat disebut tidak ada sebelum akhirnya diterima setelah adik Yasin menangis dan memohon agar laporan tersebut diproses.

Diduga Diminta Biaya Jemput Saksi ke Boltim

Persoalan kemudian berlanjut pada proses penyidikan. Maryam mengaku diminta menyediakan biaya untuk menjemput salah satu saksi yang berada di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

“Mereka tidak sebut berapa mereka meminta, cuma mereka minta biaya untuk jemput salah satu saksi di Bolaang Mongondow Timur. Kemudian mereka bilang bukan hanya PP, mereka bilang masih mau menginap, jadi lama. Jadi tinggal ke ibu pikirkan biaya kami,” kata Maryam.

Maryam mengaku belum memberikan uang tersebut karena belum memiliki biaya. Namun, ketika dirinya mengecek ke Polres, ia mendapatkan informasi bahwa nama saksi yang dimaksud tidak tercantum dalam laporan polisi.

Permintaan uang kembali muncul ketika berkas perkara disebut akan dibawa ke Kejaksaan. Kali ini, Maryam mengaku diminta memberikan uang untuk kebutuhan bahan bakar kendaraan.

“Terus ketika mereka mau proses perkara ini di Kejaksaan, mau ke sana kami, kami minta uang BBM begitu bilang mereka. Di situ saya kasih uang cuma Rp300.000,” ujarnya.

Empat Kali Dijanjikan, SPDP Baru Diantar

Maryam juga mengaku proses penanganan perkara tersebut beberapa kali mengalami penundaan. Dalam rentang waktu sekitar satu bulan, ia menyebut telah empat kali mendapatkan janji terkait perkembangan kasus.

“Di tanggal 7 Agustus itu saya datang ke Polsek terus dia bilang tunggu nanti hari Selasa (11/8), terus sampai tanggal 19 saya tunggu perjanjian mereka tetap tidak ada,” keluhnya.

Pada 20 Agustus, Maryam kemudian meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, menurut pengakuannya, dokumen tersebut tidak diberikan.

“Kata mereka saya tidak akan terima SP2HP tinggal menunggu SPDP sekaligus panggilan. Terus saya tanya kapan itu Pak? Mereka jawab hari Selasa, hari Selasa lagi saya tunggu itu bertepatan dengan Maulid Nabi, terus mereka telepon ke anak saya nanti hari Senin, lalu sampai hari Senin lagi tidak ada,” jelasnya.

Maryam mengatakan, surat panggilan bersama Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diantar pada Rabu, 9 September 2026, setelah anaknya kembali menghubungi pihak kepolisian.

Dua saksi kemudian disebut baru menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026. Menurut Maryam, penyidik menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut sudah terdapat tiga tersangka dan masih menunggu satu saksi lainnya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Polisi Akui Terima Rp300 Ribu

Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Aipda Joko Mulyo, mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp300 ribu dari Maryam, istri Yasin Palowa.

Joko memberikan klarifikasi terkait pengakuan Maryam yang menyebut adanya permintaan uang untuk kebutuhan penjemputan saksi di Boltim serta biaya pengantaran berkas perkara ke Kejaksaan.

“(Terkait uang pengantaran berkas ke kejaksaan) Rp300.000 itu pak, dia bantu saya untuk isi bensin itu dia yang kasih saya tidak minta. Bagaimana dia sendiri yang tiba-tiba kasih saya di luar,” ujar Joko saat dikonfirmasi awak media via telepon WhatsApp, Selasa (15/9/2026) malam.

Menurut Joko, uang tersebut tidak diberikan di dalam ruangan pemeriksaan. Ia menyebut uang itu diserahkan Maryam di luar ruangan ketika dirinya memberikan SP2HP.

“Saya tidak minta di ruangan, dikasih itu di luar pak waktu saya kasih SP2HP. Baru saya bilang ikhlas ini? Dia bilang ikhlas pak kasihan bapak mau pergi ke kejaksaan di Limboto,” jelasnya.
Sementara mengenai dugaan permintaan biaya untuk menjemput saksi di Boltim, Joko membantah bahwa pihaknya meminta uang kepada keluarga korban.

“Tidak ada itu pak, cuman menjelaskan kalau mau kesana itu juga kita juga butuh biaya, bukan minta biaya,” katanya.

Di sisi lain, Maryam sebelumnya menyampaikan bahwa laporan dugaan pengeroyokan terhadap suaminya terjadi pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Bondula. Ia menyebut Yasin diduga dikeroyok oleh tiga orang dan proses penanganan laporan tersebut belum kunjung tuntas.

Maryam juga mengaku sempat diminta memikirkan biaya untuk menjemput saksi di Boltim serta telah memberikan Rp300 ribu untuk kebutuhan BBM. Ia menyebut telah empat kali mendapatkan janji perkembangan perkara sejak 7 Agustus hingga SPDP dan surat panggilan akhirnya diantar pada 9 September 2026.

Sementara itu, kondisi Yasin disebut Maryam belum sepenuhnya pulih setelah peristiwa tersebut. Ia mengaku suaminya masih kerap mengalami gangguan kesehatan.

“Kondisi suami saya saat ini pasca kejadian itu sering kurang sehat, kadang sakit bagian mata dan kepala,” tutup Maryam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *