Didominasi Gugatan Istri, Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus dalam Enam Bulan

oleh -24 Dilihat

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo masih menunjukkan tren yang memprihatinkan. Sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni, sebanyak 1.076 perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan Agama di seluruh wilayah Gorontalo.

Data tersebut dirilis Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo dan disampaikan Panitera PTA Gorontalo, Rahmading, di Kantor PTA Gorontalo, Kamis (9/7/2026).

Dari total perkara yang diputus, cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri mendominasi dengan 867 perkara. Sementara cerai talak atau permohonan perceraian yang diajukan suami hanya 209 perkara.

Dominasi cerai gugat ini menunjukkan bahwa sebagian besar inisiatif untuk mengakhiri rumah tangga datang dari pihak istri.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, Pengadilan Agama Limboto mencatat jumlah perceraian tertinggi dengan 316 perkara, terdiri dari 61 cerai talak dan 255 cerai gugat.

Posisi berikutnya ditempati Pengadilan Agama Gorontalo dengan 260 perkara, disusul PA Suwawa sebanyak 135 perkara, PA Marisa 128 perkara, PA Kwandang 125 perkara, dan PA Tilamuta 112 perkara.

Selain memaparkan jumlah perkara, PTA Gorontalo juga mengungkap penyebab utama perceraian berdasarkan sinkronisasi data Aplikasi Penyelesaian Perkara (APS).

Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor paling dominan yang memicu perceraian di seluruh daerah. Kasus dengan alasan tersebut paling banyak ditemukan di PA Gorontalo sebanyak 199 perkara, diikuti PA Limboto 195 perkara, PA Suwawa 106 perkara, PA Tilamuta 101 perkara, PA Kwandang 100 perkara, dan PA Marisa 81 perkara.

Selain konflik berkepanjangan, sejumlah faktor lain juga turut menjadi penyebab perceraian, di antaranya masalah ekonomi, kecanduan judi, konsumsi minuman keras, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

PTA Gorontalo berharap tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat memperkuat edukasi pranikah, konseling keluarga, dan pembinaan rumah tangga sebagai langkah preventif untuk menekan angka perceraian di Gorontalo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *