Korban Dugaan Penipuan Oknum Pengacara Pertanyakan Mandeknya Penanganan Kasus di Polres Gorontalo

oleh -25 Dilihat

INDO24JAM.ID, Gorontalo – Hampir setahun sejak laporan dugaan penipuan terkait pengurusan sertifikat tanah dilayangkan ke Polres Gorontalo, Rahmuna Molou, warga Limboto, mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.

Laporan yang dibuat pada September 2025 itu diduga melibatkan seorang oknum pengacara berinisial DUK. Namun hingga Juli 2026, Rahmuna menilai proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Saat ditemui pada Selasa (21/7/2026), perempuan berusia sekitar 70 tahun tersebut mengaku telah berulang kali mendatangi Polres Gorontalo untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Meski seluruh dokumen dan bukti yang diminta penyidik telah diserahkan, ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tahapan penyidikan.

Menurut Rahmuna, berbagai alasan disampaikan setiap kali dirinya meminta informasi. Mulai dari menunggu anggaran hingga menunggu keterangan ahli. Bahkan, ia sempat memperoleh informasi bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Namun setelah mendatangi langsung Kejaksaan untuk memastikan informasi tersebut, Rahmuna mengaku belum menemukan adanya pelimpahan berkas perkara sebagaimana yang disampaikan kepadanya.

Ia mengatakan hanya menginginkan kejelasan mengenai status laporannya. Rahmuna menegaskan uang yang diserahkan kepada terlapor merupakan biaya yang diminta untuk pengurusan sertifikat tanah, disertai bukti tanda terima dan dokumen pendukung lainnya yang telah diserahkan kepada penyidik.

Dalam keterangannya, Rahmuna juga mengaku kecewa karena pernah diarahkan oleh salah satu oknum penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Menurutnya, opsi tersebut tidak dapat diterima karena dirinya merasa telah menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp18.640.000.

Ia mengungkapkan, saat itu oknum penyidik juga menyampaikan bahwa apabila dirinya tidak bersedia berdamai, terlapor berpotensi melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Merasa seluruh laporannya didukung bukti yang lengkap, Rahmuna berharap penyidik dapat menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila perkara tersebut memang tidak dapat dilanjutkan, ia meminta penjelasan resmi agar dapat menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengadukan penanganan perkara ke Polda Gorontalo.

“Saya hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang tidak bisa diselesaikan di sini, saya ingin tahu harus mengadu ke mana lagi. Jangan sampai masyarakat kecil kesulitan mencari keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Gorontalo terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Saat awak media mendatangi Mapolres Gorontalo, Kasat Reskrim tidak berada di tempat sehingga keterangan resmi belum dapat diperoleh. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.