Pembayaran Jasa Dokter Terkendala Regulasi, RS Dunda Tunggu Perbup

oleh -9 Dilihat

INDO24JAM.ID, Gorontalo – RSUD MM Dunda Limboto hingga kini belum dapat membayarkan jasa pelayanan umum kepada para dokter karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran.

Plh Direktur RSUD MM Dunda Limboto, dr. Jeinfer Rivian Lestyorini, mengatakan pembayaran jasa umum dokter yang tertunda sejak April 2024 mencapai sekitar Rp2 miliar.

Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran, melainkan karena belum adanya dasar hukum yang mengatur mekanisme pembayaran.

“Pembayaran jasa umum memang saat ini masih berproses. Kami belum bisa membayarkannya karena belum memiliki dasar hukum sebagai landasan pembayaran,” ujar dr. Jeinfer.

Ia menjelaskan, pada 2024 terjadi ketidaksesuaian antara tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan kondisi pelayanan di RSUD MM Dunda Limboto. Karena itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Terjadi ketidaksesuaian tarif Perda dengan kondisi rumah sakit sehingga dilakukan perubahan. Saat ini kami masih menunggu proses pembahasan regulasi tersebut,” jelasnya.

Di tengah belum dibayarkannya jasa pelayanan umum, manajemen RSUD MM Dunda Limboto juga mengakui adanya penolakan terhadap pasien di Instalasi Rawat Jalan yang dilakukan oleh sejumlah dokter sebagai bentuk protes.

“Hasil evaluasi kami memang benar ada penolakan terhadap pasien. Penolakan itu merupakan bentuk protes dokter karena jasa umum belum dibayarkan,” ungkap dr. Jeinfer.

Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit akan memanggil dokter yang terlibat untuk dilakukan evaluasi. Manajemen juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada lagi penolakan pasien. Harapan kami seluruh tenaga kesehatan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pasien yang sempat ditolak bukan merupakan pasien dalam kondisi gawat darurat, melainkan pasien yang datang untuk menjalani kontrol. Meski demikian, menurutnya, pasien tetap berhak memperoleh pelayanan dari dokter.

Pihak RSUD MM Dunda Limboto berharap proses pembahasan regulasi dapat segera rampung sehingga pembayaran jasa pelayanan umum kepada para dokter dapat segera direalisasikan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *