Mengamuk di RS Siti Khadijah, Pria di Gorontalo Diduga Aniaya Dokter

oleh -17 Dilihat
Foto (Polres Gorontalo Kota)

INDO24JAM.ID, Kota Gorontalo – Suasana di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo, mendadak ricuh pada Sabtu dini hari, 12 September 2026. Seorang pria berinisial JT (49) diduga menganiaya seorang tenaga medis/dokter hingga mengalami luka memar dan bekas cakaran.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 00.22 WITA di rumah sakit yang berada di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur.

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit. Saat itu, korban melihat JT yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras tengah mengamuk.

Korban kemudian berusaha menenangkan situasi. Namun, upaya tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.

JT diduga menyerang korban secara beruntun. Korban didorong dan dicakar pada bagian kedua tangannya. Tak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk menyerang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bekas cakaran.

Insiden itu kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Gorontalo Kota melalui layanan pengaduan masyarakat 110.
Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengumpulkan keterangan serta mencari barang bukti.

Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada keberadaan JT. Tim URC selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob hingga berhasil mendeteksi terduga pelaku di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

JT akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu sekitar pukul 10.30 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan,” ujar Akmal.

Dari pemeriksaan awal, JT disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut JT merupakan seorang residivis dan diduga melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Saat ini, JT telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota bersama barang bukti berupa satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Akmal.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kejahatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

Atas dugaan perbuatannya, JT kini harus menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *